Wednesday, July 17, 2019

Ahmad Najib Burhani: Berpihak kepada Mustadh’afin Adalah Perintah dalam Al-Quran

0
82
BincangSyariah.Com – Akhir-akhir ini dunia global sedang mengalami krisis dengan munculnya gerakan populis yang menolak keberagaman sosial dan agama. Wacana kebencian terhadap kelompok manusia yang berbeda mudah ditemukan yang direpresentasikan oleh para politisi. Ambil contoh di Amerika Serikat dengan Islamophobia, di India dengan munculnya gerakan Hindutva (gerakan Hindu-nasionalis yang eksklusif), hingga di Myanmar dengan Muslim Rohingya sebagai korbannya.
Fenomena ini juga tidak luput berimbas juga kepada Indonesia, sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia. Kelompok minoritas rentan seperti Ahmadiyah di NTB, dan Syiah Sampang, masih dalam pengungsian selama beberapa tahun. Akan tetapi bagi sebagian orang, hal semacam ini bukanlah masalah berarti. Sepatutnya kelompok minoritas itulah yang menyesuaikan kepercayaan mayoritas Muslim Sunni di Indonesia. Lalu bagaimana seharusnya kita bersikap?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, reporter Bincangsyariah.com, Wildan Imaduddin Muhammad menemui Ahmad Najib Burhani, peneliti senior LIPI yang menjadikan isu minoritas sebagai salah satu kajiannya. Wawancara dilakukan pasca bedah buku yang ditulis sendiri oleh Ahmad Najib Burhani berjudul Menemani Minoritas: Paradigma Islam tentang Keberpihakan dan Pembelaan kepada yang Lemah. Berikut petikan wawancaranya.
Mengapa membela atau menemani minoritas itu penting dalam konteks Islam? 
Kalau dalam konteks Islam kita melihat bahwa bahasa yang paling pas untuk minoritas itu adalah mustad’afin. Jadi memaknai minoritas itu bukan soal statistik atau angka, akan tetapi mereka yang tertindas, miskin, dan termarjinalkan. Mustad’afin adalah orang yang lemah di muka bumi. Perintah untuk membela dan menemani mereka dalam bahasa agama sangat banyak di dalam Alquran, misalnya dalam Q.S al-Nisa ayat 74, itu kan ada ayat yang berbunyi: “mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan membela orang orang yang lemah  baik laki-laki wanita maupun anak-anak,” dan sebagainya.
Nah, beberapa kasus dalam ayat-ayat Alquran, mereka yang disebut sebagai mustad’afin seperti dalam contoh dalam al-Qasas ayat 4 yang mengacu kepada Bani Israil di Mesir yang ditindas oleh Firaun. Yang perlu digarisbawahi dalam hal ini, pengertian mustad’afin adalah tidak semata mata persoalan ekonomi, akan tetapi persoalan yang lebih luas, persoalan mereka dianggap sebagai bangsa yang mengganggu kekuasaan Firaun, kelompok yang berbeda dan lain sebagainya. Jadi kelemahan ekonomi itu hanya satu faktor daripada yang disebut mustad’afin.
Terus kemudian kita juga menemukan banyak ayat maupun hadis, misalnya salah satu hadis “laisa minna man lam yarham shaghirana walam yuwaqqir kabirana,” yang artinya bukan bagian dari umatku mereka yang tidak menyayangi yang lemah atau yang kecil, dan menghormati yang besar. Ada lagi misalnya, kisah yang saya dapatkan dari Kiai Husein Muhammad, diceritakan bahwa ada sekelompok non Muslim datang kepada Nabi Muhammad terus kemudian setelah berpisah, mereka bertanya dimana saya bisa menemukanmu lagi? Nabi menjawab, kamu bisa menemukan aku di antara orang-orang yang lemah, yang tertindas di kaummu dan sebagainya.
Jadi menemani minoritas dan pembelaan itu punya landasan teologis yang kuat. Kalau saya boleh mengatakan misalnya dalam konsep zakat, yang disebut dengan mustad’afin itu sudah berkembang, bukan lagi sekedar kepada delapan ashnaf. Akan tetapi pemaknaan delapan ashnaf menjadi new mustad’afin yang berbeda. Yang saya maksud adalah menjadi orang miskin orang yang lemah dan tertindas bukan karena mereka malas bukan karena mereka tidak mau melepaskan diri dari ketertindasannya, tetapi karena ada sistem dan paradigma dalam masyarakat yang membuat ketertindasan itu menjadi seperti tertanam kuat. Dan inilah di antaranya bahwa balancing argumen dan kemudian kesadaran dalam masyarakat tentang posisi minoritas itu menjadi sesuatu yang penting dalam masyarakat. Ada banyak theological imperative, perintah keagamaan kenapa kita harus berpihak kepada mustad’afin.
Kita tidak bisa memungkiri bahwa sebagian kita seringkali beranggapan bahwa kita sudah cukup toleran terhadap minoritas, bagaimana pandangan Bapak? 
Inilah yang saya sebut eufemisme dari harmoni dan toleransi, seakan-akan dengan memaksa mereka untuk mengikuti pandangan mainstream dan sebagainya itu dianggap sebagai sebuah sikap yang bisa diterima. Ukuran dari kita cukup toleran di antaranya itu adalah tidak ada lagi mereka yang terbunuh atau terdisplace, terpaksa pindah dari rumah tempat tinggalnya atau terpaksa harus selama lebih dari sepuluh tahun tinggal di pengasingan seperti di Transito dan sebagainya. Apakah kemudian ini bisa dikatakan kita toleran dengan memindahkan mereka ke tempat tempat tertentu?
Contoh paling konkret toleran itu adalah yang terjadi pada zaman Nabi, konsep yang ada dalam dusturul madinah/Piagam Madinah, itu yang disebut ummah mengacu kepada semua kelompok, bukan sekedar kepada umat Muslim saja, tetapi juga umat yang lain. Dusturul madinah itu posisinya seperti Pancasila dalam negara kita yang merupakan negara darul ahdi wassyahadah, negara kesepakatan bersama.
Dalam konstitusi kita dalam undang-udang kita, kita telah memberi tempat yang sama kepada kelompok yang lain, ketika kita belum menerapkannya saya kira kita belum cukup toleran terhadap perbedaan. Bahkan bagaimana kita bisa mengatakan toleran kalau masih ada dalam perundang-udangan kita, seperti UU PNPS, yang menganggap misalnya agama leluhur itu sebagai keyakinan yang tidak sehat, atau menganggap hanya kelompok Sunni saja yang dikenal dalam keagamaan, saya kira itu masih belum cukup toleran.
Kalau melihat kepada kelompok Islam yang berbeda saja sudah menganggap bukan kelompok Islam, bahkan memaksakan mereka untuk misalnya membentuk agama sendiri keluar dari Islam bagaimana itu bisa dianggap cukup toleran? Tetapi ukuran yang paling dasar itu yang di transito dan di Sidoarjo masih ada di sana. Bagaimana itu dianggap toleran?
Di buku bapak disebutkan bahwa sikap seperti ini adalah mental construct conservative, mengapa ini bisa terjadi? 
Ya itu di antaranya karena melihat perbedaan itu bukan kemudian ditoleransi tetapi dihilangkan, meiihat bahwa perbedaan keyakinan itu harus diamputasi. Pandangan seperti ini, ada banyak kelompok masyarakat yang melihat kelompok minoritas diumpamakan seperti kanker, benalu, bisul, dan sebagainya. Ini menyebar bukan sekedar hanya dalam masyarakat awam tetapi juga pada aparat kepolisian, pegawai negeri, aparat pemerintah daerah dan lain lain. Dan ini yang saya sebut dengan menyebar dalam masyarakat.
Hal ini lagi lagi seringkali dijustifikasi secara keagamaan, keluarnya fatwa Syiah hampir di semua kabupaten di Jawa Timur, kecuali Bondowoso, terus kemudian berkembangnya kelompok-kelompok yang anti terhadap Syiah, anti terhadap Ahmadiyah, ini kan menjadi bagian dari konservatisme yang menyebar di dalam masyarakat. Dan yang saya sebut sebagai mental construct itu adalah bahwa pandangan ini dianggap sebagai sesuatu pandangan yang benar maksud saya benar adalah kadangkala sebagian masyarakat itu mengatakan by forcing them, dengan memaksa mereka kepada paham agama yang benar, dianggap sebagai bentuk dari menyelamatkan mereka dari hukuman Tuhan di akhirat.
Pemaksaan ini menjadi sebagai sebuah virtue, memaksa mereka kepada pandangan mainstream sebagai sebuah kebajikan. ini yang saya sebut sebagai konservatisme, yang dalam hal ini adalah pandangan yang cukup eksklusif ketika melihat perbedaan dan memandang pandangannya sebagai pandangan yang paling benar. Terus tidak ada proses dialog, tidak ada proses katakanlah melihat perbedaan sebagai dinamika masyarakat dan sebagainya.
Terkait dengan politik, bagaimana negara dalam hal ini, memperlakukan minoritas dari dulu hingga sekarang? 
Sebenarnya Negara kita tidak ada istilah khusus untuk menyebut minoritas dalam perundang-undangan kita, yang saya sebut sebagai liberal pluralismcolor blind policy itu ya, bahwa tidak ada pembedaan antara mayoritas dan minoritas. Tetapi upaya itu sering diarahkan untuk menutup tentang nasib diskriminasi terhadap minoritas dan menganggap katakanlah tidak terjadi apa apa pada mereka bahwa kita sudah sangat baik dan sebagainya. Ini yang perlu untuk diingatkan, kenapa perlu untuk istilah penyebutan ini dilakukan adalah bagian dari advokasi bahwa ada hak hak dari kelompok tertentu yang belum terpenuhi.
Ke depannya kira-kira bagaimana, Pak? 
Kita melihat pemerintah masih menyerah dalam hal tertentu, dalam isu keagamaan itu menyerah kepada tuntutan sekelompok orang yang sepertinya merepresentasikan sebagian suara umat Islam, yang misalnya memberikan justifikasi terhadap pengucilan kepada mereka yang berbeda. Saya kira pemerintah tidak boleh terlalu mengikuti tuntutan kelompok ini.
Sebagai pemerintah konsepnya adalah bersikap dengan undifferentiated citizenship tidak membeda-bedakan warga negara, bahwa warga negara atau masyarakat tidak boleh dibeda-bedakan. Kemudian konsep yang telah kita sepakati bersama bahwa Indonesia ini adalah negara dengan kesepakatan bersama, yang karenanya setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk hidup dan memiliki keyakinan dan sebagainya. Saya kira prinsip ini yang harus ditekankan.
Sedikit keluar dari tema pokok, Di dalam buku bapak mengulas tentang K.H. Ali Mustafa Yakub, bisa diceritakan sedikit? 
Tulisan itu ada dalam kaitannya dengan Arabisasi, Kiai Mustafa Yakub itu salah satu orang yang alumni Timur Tengah tetapi mencoba untuk melihat bahwa budaya Indonesia sebagai entitas yang mestinya ditonjolkan. Bukan mengunggulkan wajah ketimurtengahan, tradisi Arab dan lain sebagainya. Nah, itu adalah bagian daripada upaya untuk melihat bahwa kita berangkat dari masyarakat yang kaya nilai-nilai keislaman baik secara substantif meskipun secara penampilan. Kita memiliki karakter yang berbeda dari Timur Tengah dan karakter itu dalam konteks yang sekarang perlu lebih ditonjolkan dalam melihat misalnya Timur Tengah yang sering terjadi konflik.
Bapak alumni Darussunnah, Pak? 
Bukan alumni, saya susah untuk menyebut diri saya alumni, karena hanya mengikuti pengajian subuh beberapa kali, jadi beberapa kali ikut di kelas di IAIN Jakarta yang sekarang UIN bersama Kiai Mustafa Yakub dan di pengajian subuhnya beberapa kali ikut. Tidak menetap di situ, tetapi saya merasa sebagai murid dari Kiai Mustafa Yakub.
https://bincangsyariah.com/wawancara/ahmad-najib-burhani-berpihak-kepada-mustadhafin/?fbclid=IwAR2YesNaSTbQs_LefUaFxYTCVfXeTFQgxF1J7d97tdt4aWpPh4TgFnqbOBk

No comments:

Post a Comment

Diskusi IPM Banten