Sunday, May 19, 2019

Bedah Buku "Menemani Minoritas": Perlu Perspektif Lain Membaca Ahmadiyah


Chandra Iswinarno

Bedah Buku "Menemani Minoritas" di Gedung Baitul Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/5/2019). [Suara.com/Rambiga]

Tak ada perbedaan sama sekali antara Muslim Ahmadiyah dengan kelompok muslim pada umumnya, kecuali keyakinan Imam Mahdi telah turun pada wujud pendiri Ahmadiyah.



Suara.com - Minoritas kerap didefinisikan dengan jumlah kecil dan secara kekuasaan lemah, lantran itu pembelaan pada kelompok minoritas menjadi sikap yang seharusnya ditunjukan umat beragama atau cendekiawan untuk menegakan keadilan dan mendapatkan haknya.

Demikian diungkapkan Pengurus Pusat Muhammadiyah sekaligus Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Najib Burhani dalam pemaparan hasil penelitiannya dalam buku 'Menemani Minoritas'.
Najib mengatakan buku tersebut memaparkan perkenalannya dengan ragam komunitas minoritas, khususnya minoritas keagamaan di Indonesia, dengan memotret langsung keseharian kegiatan kelompok tersebut.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam buku tersebut adalah Ahmadiyah, komunitas muslim yang sudah dikenalnya selama 14 tahun. Ia pun telah menyaksikan dan menjalani kegiatan keagamaanya.
"Salah satu inti pembahasan itu, kita sering lihat Ahmadiyah dengan dari sisi persepektif A dari persepktif B. Tapi ada sebagian masyarakat yang tidak bisa menerima konsep-konsep itu, kita perlu melihat perspektif yang lain, yang menegakkan keagamaan, yang theologis dalam membaca tentang Ahmadiyah," kata Najib, di Gedung Baitul Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/5/2019).
Najib sebagai peneliti pun mengikuti berbagai kegiatan keagamaan muslim Ahmadiyah seperti Jalsah (pertemuan tahunan) Ahmadiyah baik di Indonesia maupun di tempat awal berdirinya Ahmadiyah, yakni Qadian, India. Bahkan, bertemu dengan pemimpin tertinggi Muslim Ahmadiyah, Hazrat Mirza Masroor Ahmad yang diyakini sebagai Khalifah Muslim Ahmadiyah seluruh dunia.
Menurutnya, tidak ada perbedaan sama sekali antara Muslim Ahmadiyah dengan kelompok muslim pada umumnya, kecuali keyakinan Imam Mahdi telah turun pada wujud pendiri Ahmadiyah Hazrat Mirza Ghulam Ahmad.
Kemudian, setelah Hazrat Mirza Ghulam Ahmad wafat, kepemimpinan Muslim Ahmadiyah dilanjutkankan dalam bentuk Khilafat Spiritual dengan pemimpin tertingginya saat ini adalah Khalifah V yang bernama Hazrat Mirza Masroor Ahmad.
"Jadi buku 'Menemani Minoritas' ini mendasarkan kepada pendekatkan teologis tidak hanya HAM dan citizenship. Sebagian orang tidak dari kelompok Islam itu. tidak mau menerima konsep-konsep itu. Indonesia seperti sulit melihat mereka yang berbeda baik etnis, suku secara agama dan pemahaman agama dari satu agama. Kita perlu untuk lebih terbuka dari perbedaan itu dengan Bhineka Tunggal Ika bukan secara diskriminasi," ungkapnya.
Ia berharap, konstitusi Bangsa Indonesia harusnya melindungi perbedaan tersebut menjamin warganya dalam beragama serta memiliki keyakinan.
"Saya kira tidak ada hal-hal yang dilakukan melanggar dalam konteks negara. Jadi konsititusi itu melindungi segenap mereka yang memiliki keyakinan agama dan yang lain untuk ikut berdialog dan yang lainnya. Hanya saja ada kelompok tertentu itu memaksakan pemahaman yang dikatakan berbeda, seolah sejalan dengan komstitusi padahal tidak," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad mengatakan mengenal Ahmadiyah hampir 30 tahun sejak masa kuliah. Saat itu, Ahmadiyah selalu rajin mengenalkan Alquran yang diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa di dunia.
Lanjut Rumadi, komunitas Ahmadiyah sangat unik. Meski terus menerus mendapatkan tindakan kekerasan, tetapi mereka tidak pernah mau menunjukan kekuatan perlawanan fisik, selalu sabar menghadapi semua tindakan tersebut.
"Gelombang tindakan kekerasan terhadap Ahmadiyah naik turunnya sangat ditentukan isu politik. Tapi secara hukum saat ini, Ahmadiyah lebih diuntungkan karena tidak ada pengadilan yang menyatakan Ahmadiyah dilarang oleh pemerintah," ujar Rumadi.
Dalam kegiatan bedah buku 'Menemani Minoritas' turut pula dihadiri oleh Ketua Umum Pemuda Ahmadiyah Mubarak Ahmad Kamil, Ketua Pemuda Pancasila Kecamatan Kemang Asep, Komunitas Gusdurian, Yayasan Satu Keadilan dan ratusan peserta lainnya.
Kontributor : Rambiga

https://jabar.suara.com/read/2019/05/19/161820/bedah-buku-menemani-minoritas-perlu-perspektif-lain-membaca-ahmadiyah

Saturday, May 18, 2019

PP Muhamadiyah: Pembelaan pada Muslim Ahmadiyah Adalah Sikap Adil Umat Beragama


Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Majlis Pustakan dan Informasi PP Muhamadiyah sekaligus peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Najib Burhani menyatakan, minoritas adalah definisi yang sering dikaitkan secara jumlah kecil dan lemah.

"Karena itu pembelaan pada kelompok minoritas adalah sikap yang seharusnya ditunjukan umat beragama atau cendekiawan," ujarnya dalam bedah buku tulisannya, "Menemani Minoritas" di Gedung Baitul Kemang, Bogor, Sabtu 18 Mei 2019.

Najib mengatakan, buku tersebut berisikan perkenalanya dengan beragam komunitas minoritas di Indonesia. Salah satunya adalah Ahmadiyah, komunitas muslim yang sudah dikenalnya selama 14 tahun.

Burhani mengaku menyaksikan bahkan menjalani bersama kegiatan keagamaan bersama Ahmadiyah. Sebagai peneliti, dia mengikuti berbagai kegiatan keagamaan muslim Ahmadiyah seperti Jalsah (pertemuan tahunan) Ahmadiyah baik di Indonesia maupun di tempat awal berdirinya Ahmadiyah yaitu Qadian, India. Bahkan bertemu dengan pemimpin tertinggi Muslim Ahmadiyah, Hazrat Mirza Masroor Ahmad yang diyakini sebagai Khalifah Muslim Ahmadiyah seluruh dunia.

Najib mengatakan, tidak ada perbedaan antara muslim Ahmadiyah dengan kelompok muslim umumnya kecuali keyakinan bahwa Imam Mahdi yang dijanjikan oleh Nabi Muhammad datang di akhir zaman, telah turun pada wujud pendiri Ahmadiyah Hazrat Mirza Ghulam Ahmad, yang kemudian setelah Hazrat Mirza Ghulam Ahmad wafat dilanjutkankan dalam bentuk khilafat spiritual dengan pemimpin tertingginya saat ini adalah Khalifah V yang bernama Hazrat Mirza Masroor Ahmad

Sementara itu, Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad mengatakan sudah mengenal Ahmadiyah hampir 30 tahun sejak masa kuliah. Kala itu Pengikut Ahmadiyah selalu rajin mengenalkan Alqur’an yang di terjemahkan ke dalam berbagai bahasa di dunia.

Komunitas Ahmadiyah ini sangat unik karena meski terus menerus mendapatkan tindakan kekerasan tetapi mereka tidak pernah mau menunjukan kekuatan perlawanan fisik tetapi selalu sabar menghadapi semua tindakan tersebut.

Gelombang tindakan kekerasan terhadap Ahmadiyah menurut Rumadi naik turunnya sangat ditentukan isu politik, meski demikian secara hukum Ahmadiyah saat ini lebih diuntungkan karena tidak ada satupun pengadilan yang menyatakan Ahmadiyah sudah dilarang oleh pemerintah.
Mubarak Ahmad Kamil, Ketua Umum Pemuda Ahmadiyah mengatakan, sangat mengapresiasi karya Najib Burhani yang sangat detil tentang Ahmadiyah yang menggambarkan keseriusannya sebagai peneliti yang bukan cuma menyajikan fakta sesungguhnya tentang Ahmadiyah yang berbeda dengan stigma yang selama ini ada di masyarakat.

https://www.liputan6.com/news/read/3969771/pp-muhamadiyah-pembelaan-pada-muslim-ahmadiyah-adalah-sikap-adil-umat-beragama

Tuesday, May 14, 2019

Bedah Buku "Menemani Minoritas" di Kampus Mubarak Parung

Bedah Buku (18 Mei 2019), Ngabuburit, dan Buka Puasa Bersama di Parung! "whatever is done to and for ‘the least’ is done to and for God himself" (apapun yg dilakukan untuk & bagi mrk yg 'terlemah', pada hakikatnya adalah dilakukan untuk & demi Tuhan sendiri)


Sunday, May 5, 2019

Bedah Buku "Menemani Minoritas" di Maarif Institute

Bedah Buku "Menemani Minoritas" di Maarif Institute



Membela Mereka yang Berbeda

Majalah Tempo, edisi 4 Mei 2019

Catatan pengalaman Ahmad Najib Burhani dalam membela Ahmadiyah. Menyodorkan empat argumen pembelaan terhadap kaum minoritas.






Tempo
Edisi : 4 Mei 2019

Catatan pengalaman Ahmad Najib Burhani dalam membela Ahmadiyah. Menyodorkan empat argumen pembelaan terhadap kaum minoritas.

Membela Mereka yang Berbeda/Tempo
Kaum minoritas agama merupakan pokok soal yang diungkai Ahmad Najib Burhani dalam buku ini. Minoritas memiliki spektrum makna yang luas dan kelompok yang beragam. Lazimnya, minoritas dimaknai secara numerik atau berdasarkan posisi. Memaknai minoritas semata berdasarkan jumlah tentu tidak memadai. Karena itu, Najib memaknai minoritas sebagai “mereka yang secara objektif mengalami disadvantages dalam masyarakat”.

Penggunaan istilah minoritas boleh jadi meneguhkan polarisasi yang rentan dipakai bagi misi tertentu. Sebaliknya, keengganan menggunakan istilah minoritas bisa menutupi adanya praktik diskriminasi atau menganggap seakan-akan sama sekali tak ada persoalan. Menurut Najib, kalangan minoritas merupakan fakta yang patut dibela karena mereka kerap tak mampu melakukannya sendiri. Karena itu, atas saran Pendeta Martin Sinaga, Najib memberi bukunya tajuk Menemani Minoritas. 

Bagi Najib, pembelaan terhadap kaum minoritas bisa didasarkan pada posisi mereka yang “tertindas, mengalami minorisasi, marjinalisasi dan terdiskriminasi”. Secara rinci, ia menyodorkan empat argumen pembelaan terhadap minoritas. Pertama, memberikan keseimbangan wacana yang selama ini didominasi kalangan mayoritas. Kedua, secara psikologis, minoritas senantiasa dalam tekanan. Ketiga, kebajikan dan panggilan keagamaan agar menyayangi minoritas. Keempat, bobot demokrasi ditakar dari perlindungan terhadap kaum minoritas. 

Munculnya kaum minoritas agama di Indonesia tak lepas dari ketentuan tentang “agama resmi” yang diakui pemerintah. Di luar enam “agama resmi” itu, berkembang agama asli antara lain Ugamo Malim, Kaharingan, dan Sunda Wiwitan, serta gerakan agama baru seperti Lia Eden, Gafatar, dan Brahma Kumaris. Menurut Najib, perlindungan terhadap kaum minoritas agama masih berhadapan dengan problem ideologis, yakni pemaknaan sila pertama Pancasila yang cenderung bias monoteis, makna “agama” yang cenderung diskriminatif, dan pemihakan pemerintah pada pemahaman agama yang ortodoks.  


Kendati sejumlah kalangan minoritas agama disinggung dalam buku ini, agaknya Ahmadiyah menempati porsi utama. Hal ini tak bisa dilepaskan dari studi doktoral Najib ataupun keterlibatannya dalam membela kalangan Ahmadi. Ia mencatat, kontroversi Ahmadiyah yang dulu hanya terjadi dalam tataran wacana kini berubah menjadi kekerasan fisik. Penye-babnya, fatwa Majelis Ula-ma Indonesia menyebutkan Ahmadiyah telah menodai agama.   

Lewat observasi langsung, Najib menjernihkan prasangka yang keliru terhadap kalangan Ahmadi. Ihwal Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi tanpa syariat, misalnya, ia menjelaskan bahwa syariatnya persis seperti yang dijalankan Nabi Muhammad. Lalu kitab suci kaum Ahmadi adalah Al-Quran, sementara Tazkirah merupakan kumpulan wahyu, ilham, dan ketetapan dari Mirza. Adapun Qadian adalah tempat penziarahan, bukan tujuan menunaikan ibadah haji Ahmadi. Najib tak menyebut Ahmadiyah sebagai “sesat”, tapi distingtif atau unik. 

Semestinya, menurut Najib, negara tak mengurusi perkara teologi, tapi bertugas melindungi segenap warga negara dalam menjalankan ritual menurut keyakinan masing-masing. Dalam kesaksiannya pada sidang keenam judicial review terhadap Undang-Undang Pencegahan dan Penodaan Agama, 7 November 2017, Najib menyatakan perbedaan dalam penafsiran ajaran agama tidak bisa dimaknai sebagai penodaan. Jika hal ini dilakukan, pemeluk agama lain bisa menjadi korban undang-undang tersebut.     

Mengingat buku ini lebih sebagai catatan pengalaman Najib dalam melakukan pembelaan terhadap Ahmadiyah, pembaca tak banyak menemukan elaborasi konseptual tentang minoritas agama. Dalam wawancaranya, Najib mengaku menggunakan konsep homo sacer dari filsuf Italia, Giorgio Agamben, dalam melihat Ahmadiyah, tapi kurang kentara bagaimana konsep itu mewarnai analisisnya dalam buku ini. 

Selain itu, buku ini kurang diperkaya dengan analisis ekonomi-politik agar terhindar dari pandangan yang kelewat normatif. Berkelindannya kepentingan ekonomi dan hasrat politik bisa membantu melihat bekerjanya faktor struktural dalam perlakuan terhadap kalangan minoritas. Terlepas dari beberapa catatan, pesan buku ini memiliki resonansi yang kuat bahwa minoritas mesti dibela karena pembelaan itu menunjukkan esensi kemanusiaan kita. 


BUDI IRAWANTO, PENELITI TAMU PADA ISEAS-YUSOF ISHAK INSTITUTE, SINGAPURA.  

https://majalah.tempo.co/read/157609/membela-mereka-yang-berbeda

Tuesday, April 30, 2019

Kuliah Umum FU: Perlu Keberpihakan pada Minoritas

Gedung FU, BERITA UIN Online— Toleransi dalam kehidupan sosial yang plural di tanah air perlu diterjemahkan dengan penghargaan dan akomodasi atas berbagai kelompok minoritas. Toleransi tanpa ada apresiasi dan akomodasi pada kelompok ini dikuatirkan hanya melahirkan harmonisme semu pada kehidupan yang sosial plural.
Demikian benang merah kuliah umum Prodi Studi Agama-Agama, Fakultas Ushuluddin, UIN Jakarta yang berlangsung di Ruang Teater AR Partosentono, Senin (22/4/2019). Kuliah umum bertajuk Menatap Minoritas Agama: Mitra, Sekutu, atau Musuh? Diikuti sejumlah guru besar, dosen, dan mahasiswa berbagai fakultas.
Kuliah umum sendiri menghadirkan dua narasumber, yakni Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Dr. Ahmad Najib Burhani dan Ketua Dewan Sesepuh Sangha Theravada Indonesia Bhikku Dhammasubho Mahathera. Kuliah umum dibuka langsung Dekan Fakulas Ushuluddin, Dr. Yusuf Rahman MA.
Dalam paparannya, Najib mengungkapkan, minoritas perlu difahami sebagai kelompok sosial yang tidak diuntungkan di tengah-tengah kehidupan berbangsa-bernegara, terbatasi hak-hak individu-sosialnya. Selain itu, kelompok in juga biasanya menjadi objek penghinaan, kebencian, isolasi sosial, dan sasaran kekerasan.


Kelompok dengan kondisi demikian, sambungnya, masih banyak ditemukan di tanah air. Biasanya kelompok ini menyangkut keyakinan keberagamaan yang tidak cukup populer di tengah-tengah praktik keagamaan masyarakat mayoritas.
“Kehadiran kelompok ini dengan kondisi yang terdiskriminasi, terpinggirkan adalah fakta. Perlu keberpihakan kepada mereka sebagai bagian dari warga sebuah negara,” katanya.
Sementara dalam paparannya, Dhammasubho mengungkapkan, kendati jaminan kebebasan keyakinan keberagamaan sudah diberikan oleh negara, namun realitas diskriminasi masih banyak ditemukan pada kelompok sosial minoritas. Ketakutan atas kehadiran kelompok minoritas menjadi alasan kelompok terakhir terpinggirkan.
“Berbagai gejolak sosialnya masih muncul di tengah-tengah masyarakat. Misalnya, pendirian rumah ibadah, bahkan konflik pemakaman warga dari kelompok ini masih bisa ditemukan hingga hari ini,” katanya.
Baik Najib maupun Dhammasubho sepakat perlunya menghilangkan paradigma hubungan negatif antara mayoritas-minoritas. Seluruh elemen bangsa perlu mengedepankan sikap satu kesatuan sebagai bangsa.
Sementara itu, dalam pembukaannya Dr. Yusuf Rahman mengungkapkan, keberadaan minoritas juga telah menjadi perhatian para cendekiawan Muslim akhir-akhir ini. Perhatian mereka misalnya menekankan pemaknaan kelompok minoritas sebagai kelompok yang secara sosial, ekonomi, dan bahkan pemahaman keagamaan berada pada posisi yang perlu dihargai.
“Dan, kegiatan kuliah umum hari ini merupakan salah satu upaya kita menyikapi hal tersebut. Saya selaku dekan, menyambut baik kegiatan ilmiah seperti ini,” tuturnya.
Kementerian Agama RI Matangkan RUU PUB
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Agama Prof. Dr. Oman Fathurahman yang hadir turut menyampaikan informasi bahwa Kementerian Agama RI saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). RUU ini tengah dibahas dengan mempertimbangkan masukan cendekiawan dan tokoh-tokoh agama sehingga diharapkan menghasilkan regulasi yang cukup akomodatif dalam menata kehidupan beragama masyarakat Indonesia yang sangat beragam.
RUU PUB sendiri, sambung Oman, lahir dari keinginan pemerintah untuk memberikan perlindungan atas kebebasan beragama di Indonesia. Berbagai bentuk konflik sosial seperti pengusiran kelompok keagamaan, bahkan kesulitan penggunaan lahan pemakaman pada komunitas tertentu diharap tidak lagi terjadi. “Dengan begitu, RUU PUB ini diharapkan bisa mendorong kehidupan beragama yang lebih harmonis, menghindarkan masyarakat dari konflik sosial keagamaan,” tandasnya. (adit/her/zae)

https://www.uinjkt.ac.id/id/kuliah-umum-fu-perlu-keberpihakan-pada-minoritas/

Friday, April 26, 2019

FU UIN Jakarta holds studium generale on minority rights

by  | 22 April 2019

FU, UIN News Online – Religious Studies Department of the Faculty of Ushuluddin (FU) UIN Jakarta holds studium generale on minority rights, Monday, (04/22/2019) at the Theater room of Ushuluddin Faculty, campus I of UIN Jakarta.
By raising the theme on “Menatap Minoritas Agama: Mitra, Sekutu, atau Musuh?”, this seminar aims to encourage the majority to respect the rights of minority groups in Indonesia present two speakers, they are Main Researcher of the Indonesian Institute of Sciences (LIPI) Ahmad Najib Burhani and Chairperson of the Council of Elders of Sangha Theravada Indonesia Bhikku Dhammasubho Mahathera.
Dhammasubho in his presentation said, although the guarantee of freedom of religious beliefs has been given by the state, the reality of discrimination is still found in minority social groups.
“Various social upheavals still appear in the midst of society. For example, the establishment of places of worship, even the funeral conflicts of this minority group can still be found today,” he said.
Both Najib and Dhammasubho are agreed that the paradigm of negative relations between the majority-minority needs to be eliminated. All elements of the nation need to put forward the attitude of one unity as a nation.
Dean of FU UIN Jakarta Yusuf Rahman also revealed that the existence of minorities has also been a concern of Muslim scholar. They emphasizes the minority groups as groups that are socially, economically, and even religious understanding is in a position that needs to be appreciated.
“Today’s public lecture is one of our efforts in addressing this matter.  As a Dean, will always welcome this kind of scientific activities,” said Yusuf.
Meanwhile, Expert Staff of the Minister of Religious Affairs Oman Fathurahman who was present also conveyed the information that the Ministry of Religion of the Republic of Indonesia is currently working on the Draft Law on Religious Community Protection (PUB Bill). This bill is being discussed by considering the input of scholars and religious leaders. The billis expected to produce accommodating regulations in managing the diverse religious life of the Indonesian people.

The PUB Bill itself, continued Oman, was born from the government’s desire to provide protection for religious freedom in Indonesia. Various forms of social conflict such as the expulsion of certain religious groups are no longer expected to occur. (usa)

Diskusi IPM Banten